Definisi Tempat Kerja, Syarat Kesehatan dan Syarat Kebersihan - TeachMeSoft

Definisi Tempat Kerja, Syarat Kesehatan dan Syarat Kebersihan

Definisi Tempat Kerja, Syarat Kesehatan dan Syarat Kebersihan


Definisi Tempat Kerja

Definisi Tempat Kerja : Setiap tempat kerja, terbuka atau tertutup, yang lazimnya dipergunakan atau dapat diduga akan mempergunakan untuk melakukan pekerjaan, baik tetap maupun sementara.

Tidak termasuk tempat kerja adalah: Tempat kerja dan bangunan dibawah pengawasan Departemen Angkutan Darat, Angkutan laut, angkutan udara dan angkutan kepolisian, contoh: kapal, kapal terbang, kereta api.

Syarat Kesehatan

Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat :

  • Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan 
  • Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit, atau timbulnya penyakit jabatan 
  • Memajukan kebersihan dan ketertiban, mendapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan 
  • Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup 
  • Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak menyenangkan


Syarat Kebersihan

  • Halaman harus bersih, teratur, rata dan tidak becek dan cukup luas untuk kemungkinan perluasan 
  • Jalan dihalaman tidak boleh berdebu 
  • Untuk keperluan aliran air harus cukup saluran yang kuat dan bersih \
  • Saluran air yang melintasi halaman harus tertutup 
  • Sampah dan bahan terbuang lainnya harus terkumpul pada suatu tempat yang rapih dan tertutup 
  • Pada waktunya sampah itu harus dibuang ke tempat pembuangan dan harus dibakar pada tempat yang aman 
  • Tempat pengumpulan sampah tidak boleh menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lain.
  • WC/Kakus yang terbuat dari bahan yang kuat harus disediakan untuk kaum buruh 
  • WC harus terpisah untuk laki-laki dan perempuan dan harus selalu bersih dan mendapat penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik 
  • Ketentuan jumlah WC:
    1 – 15 orang buruh 1 WC
    16 - 30                     2
    31 - 45                     3
    46 – 60                    4
    61 - 80                     5
    81- 100                    6
    Selanjutnya untuk setiap 100 orang 6 WC
  • WC yang bersih dan memenuhi syarat : 
    • Tidak boleh berbau 
    • Tidak boleh ada kotoran yang terlihat 
    • Tidak boleh ada lalat, nyamuk atau serangga lainnya 
    • Harus selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan 
    • Harus dapat dibersihkan dengan mudah 
    • Paling sedikit harus dibersihkan 2 – 3x sehari
  • Di tempat kerja harus diadakan tempat mandi, tempat cuci muka dan tangan, tempat ludah dan tempat ganti pakaian menurut kepentingan masing-masing 
  • Tempat mandi dan tempat cuci muka dan tangan harus memenuhi syarat kesehatan 
  • Tempat ludah diadakan satu untuk tiap-tiap 15 orang dan harus diisi lysol, dan harus dibersihkan setiap hari 
  • Buruh / tenaga kerja diwajibkan memakai pakaian kerja standar sesuai dengan ketentuan lingkungan kerja dan harus disediakan tempat ganti pakaian dan tempat-tempat menyimpan pakaian (locker) untuk setiap orang
  • Dapur, kamar makan dan alat keperluan makan harus selalu bersih dan rapi 
  • Dapur dan kamar makan tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja 
  • Dapur dan kamar makan harus mendapat penerangan yang baik dan peredaran udara yang cukup 
  • Makanan yang disediakan untuk buruh harus menurut menu yang memenuhi syarat 
  • Air yang dipergunakan untuk makan dan minum harus memenuhi syarat : 
    • Air tidak boleh berbau, harus bening tidak berwarna 
    • Air tidak berasa dan tidak mengandung garam-garam yang berbahaya 
    • Air tidak boleh mangandung binatang-binatang atau bakteri-bakteri yang berbahaya (dinyatakan dengan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan) 
  • Semua pegawai yang mengerjakan dan melayani makanan dan minuman harus bebas dari salah satu penyakit menular dan selalu harus menjaga kebersihan badannya dan sebelum bekerja harus diperiksa kesehatan badannya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, pemeriksaan badan harus diulangi sekali dalam setahun, jika menderita penyakit maka tidak boleh melayani makanan selama menderita sampai dinyatakan sehat oleh dokter
  • Jarak antara gedung-gedung atau bangunan-bangunan lainnya harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu masuknya cahaya siang ketempat kerja 
  • Setiap tempat kerja harus mendapat penerangan yang cukup untuk melakukan pekerjaan 
  • Jendela, lobang atau dinding kaca yang dimaksud untuk memasukkan cahaya harus selalu bersih dan luas seluruhnya harus 1/6 dari pada luas lantai tempat kerja dan harus memberikan penyebaran cahaya yang merata 
  • Bila ada penyinaran matahari langsung menimpa para pekerja maka harus diadakan tindakan untuk menghalanginya 
  • Bila cahaya matahari tidak cukup untuk menerangi tempat kerja maka harus diadakan penerangan sebagai pengganti cahaya yang cukup intensitasnya terutama pada malam hari 
  • Penerangan buatan tidak boleh menyebabkan panas yang berlebihan atau merusak susunan udara 
  • Apabila penerangan buatan menyebabkan kenaikan suhu dalam tempat kerja maka suhu itu tidak boleh melebihi 32 °C 
  • Sumber cahaya harus tetap intensitasnya, menyebar merata dan tidak berkedip serta tidak menyilaukan 
  • Tempat kerja yang dipergunakan malam haru harus tersedia penerangan darurat yang bebas dari instalasi umum dan ditempatkan pada tempat yang tidak meninimbulkan bahaya
  • Kadar / intensitas penerangan diukur dengan alat pengukur cahaya (Lux Meter) yang baik setinggi tempat kerja yang sebenarnya (± 1 meter) 
  • Penerangan darurat harus mempunyai kekuatan paling sedikit 5 Lux (0,5 ft candles) 
  • Jalan-jalan keluar seperti pintu, gang harus mempunyai penerangan darurat 
  • Penerangan untuk halaman dan jalan-jalan dalam lingkungan perusahaan harus paling sedikit mempunyai kekuatan 20 lux (2 ft candles)
  • Penerangan yang cukup untuk pekerjaan-pekerjaan yang hanya membeda-bedakan barang kasar mempunyai intensitas cahaya 50 lux (5 ft candles), seperti : 
    • Mengerjakan bahan-bahan yang besar 
    • Menyisihkan barang yang besar 
    • Mengerjakan bahan tanah atau batu 
    • Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu dipakai
    •  Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar
  • Penerangan yang cukup untuk pekerjaan-pekerjaan yang membedakan barang kecil secara sepintas lalu mempunyai intensitas cahaya 100 lux (10 ft candles), seperti : 
    • Mengerjakan barang-barang besi dan baja setengan jadi 
    • Pemasangan yang kasar 
    • Penggilingan padi 
    • Pengupasan.pengambilan dan penyisihan bahan kapas 
    • Mengerjakan bahan-2 pertanian yang kira-2 setingkat di atas 
    • Kamar mesin dan uap 
    • Alat pengangkutan orang dan barang 
    • Ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal 
    • Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil 
    • Kakus, tempat mandi dan tempat kencing
  • Penerangan yang cukup untuk pekerjaan yang membeda-bedakan barang agak kecil yang agak teliti mempunyai intensitas cahaya 200 lux (20 ft candles), seperti : 
    • Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak kasar) 
    • Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar 
    • Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang 
    • Menjahit textil atau kulit yang berwarna muda 
    • Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam kaleng 
    • Pembungkusan daging 
    • Mengerjakan kayu 
    • Melapis perabot halus
  • Penerangan yang cukup untuk pekerjaan pembedaan yang teliti dari pada barang-barang kecil dan halus, mempunyai intensitas cahaya 300 lux (30 ft candles), seperti : 
    • Pekerjaan mesin yang teliti 
    • Pemeriksaan yang telit 
    • Percobaan-percobaan yang teliti dan halus 
    • Pembuatan tepung 
    • Penyelesaian kulit dan penurunan bahan-bahan katun atau wol berwarna muda 
    • Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat
  • Penerangan yang cukup untuk pekerjaan yang membeda-bedakan barang halus dengan kontras yang sedang dan dalam waktu yang lama, mempunyai intensitas cahaya 500 - 1000 lux (50 - 100 ft candles), seperti : 
    • Pemasangan yang halus 
    • Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus 
    • Pemeriksaan yang halus 
    • Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca 
    • Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran) 
    • Menjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua 
    • Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama dan teliti
  • Penerangan yang cukup untuk pekerjaan yang membeda-bedakan barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untuk waktu yang lama, mempunyai intensitas cahaya ≥ 1000 lux (100 ft candles), seperti : 
    • Pemasangan yang extra halus (arloji, dll) 
    • Pemeriksaan yang extra halus (ampul obat) 
    • Percobaan alat-alat yang extra halus 
    • Tukang emas dan intan 
    • Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakau 
    • Penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam percetakan 
    • Penerimaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua

Ringkasan

Syarat-syarat kesehatan, syarat kebersihan dan syarat penerangan sangat penting dalam memenuhi syarat keselamatan dalam melakukan setiap pekerjaan sehingga gangguan kecelakaan dapat dihindari.



Disqus comments