Penjelasan Mengenai Pengawasan dan Perizinan K3 Beserta Peraturan dan UU K3 - TeachMeSoft

Penjelasan Mengenai Pengawasan dan Perizinan K3 Beserta Peraturan dan UU K3

Pengawasan dan Perizinan K3 Beserta Peraturan dan UU K3


Syarat pengawasan keselamatan kerja

  • Pimpinan perusahaan terlibat dalam pengawasan K3 dengan melakukan pelaksanaan umum UU 
  • Para pegawai pengawas dan ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU dan membantu pelaksanaannya 
  • Wewenang dan kewajiban pimpinan, pegawai pengawas dan ahli K3 dalam melaksanakan UU diatur dengan peraturan perundangan

Syarat pengawas K3

  • Memahami dan mematuhi peraturan perundangan 
  • Mampu melaksanakan manajemen K3 
  • Mampu melakukan pengawasan dan koordinasi

Wewenang Pengawasan K3

  • Memberikan pembinaan tentang pelaksanaan peraturan perundangan K3 
  • Memberikan masukan kepada pimpinan tentang K3 
  • Melakukan analisa terjadinya kecelakaan dan memberikan saran penanggulangannya kepada pimpinan

Undang-Undang K3

  • UU. No.14 TAHUN 1969 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA 
  • Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
  • PERMEN TENAGA KERJA No. Per.03 /MEN/1982. TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA 
  • PERMEN TENAGA KERJA No. PER-02/1980 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
  • PERMEN TENAGA KERJA No. 01/MEN/1981/TENTANG WAJIB LAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA 
  • PERMEN TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN DAN PERMEN TENAGA KERJA NO.PER-01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI PARAMEDIS PERUSAHAAN 
  • PERMEN PERBURUHAN NOMOR 7 TAHUN 1964 TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN SERTA PENERANGAN DI TEMPAT KERJA

Ringkasan

Kewajiban, kewenangan dan hak Perusahaan dan tenaga kerja diatur dalam peraturan dan perundang-undangan K3



Disqus comments