Penjelasan Mengenai Kartu Rencana Studi (KRS) - TeachMeSoft

Penjelasan Mengenai Kartu Rencana Studi (KRS)

Apa itu Kartu Rencana Studi (KRS) ?

Pengertian KRS

KRS merupakan singkatan dari Kartu Rencana Studi, dikartu inilah teman-teman akan memilih mata kuliah mana yang akan diambil untuk perkuliahan selanjutnya. Pengisian KRS dilakukan setiap awal semester sebelum masuk perkuliahan. Maximal pengambilan mata kuliah adalah 24 SKS.

Bagaimana jika lebih?, maka teman-teman harus menghapus salah satunya. Bagaimana jika hanya mengambil 1 atau 2 mata kuliah boleh tidak ? BOLEH... tapi konsekuensi teman-teman bakalan lama selesai kuliah.

Ditambah Dosen teman-teman pasti bakalan tidak setuju, kecuali teman-teman memiliki alasan yang kuat seperti ingin sambil kerja atau mata kuliah teman-teman tinggal sedikit. Perlu digaris bawahi disini bahwa yang menentukan keputusan pengambilan KRS itu diri sendiri bukan dosen. Dosen hanya meng-ACC dan memberi pencerahan serta dampak. Intinya boleh kurang dari 24 dan tidak boleh lebih dari 24.

Flashback
Pada awal-awal kuliah pengurusan KRS masih menggunakan kertas yang prosesnya sebagai berikut :
  • Mengambil kertas KRS di BO (Bagian Oprasional)
  • Kemudian menulis mata kuliah yang akan diambil dikertas tersebut
  • Terakhir temui Dosen Wali untuk ACC.
  • Finish
Metode ini banyak sekali nilai minus, salah satunya adalah sering sekali terjadi antrian panjang berjam-jam di BO, kehabisan kertas, dll.

Proses Pengurusan KRS Terbaru
Beruntung ditahun-tahun ini, peng-inputan KRS sudah menggunakan sistem web, jadi tidak perlu repot antri. Untuk prosesnya sebagai berikut :
  • Pastiin teman-teman telah membayar uang SPP tetap, jika belum, maka teman-teman tidak bisa meng-input KRS.
  • Kemudian teman-teman login kesitus (contoh : sia.uty.ac.id)
  • Input mata kuliah
  • Temui dosen untuk ACC. Dosen teman-teman akan mengecek dan menanyai2 tentang kuliah, nilai kuliah dan percintaan 😄
  • Selesai

Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS pada waktu yang telah ditentukan beresiko tidak berhak mengikuti perkuliahan dan ujian pada semester tersebut. Mekanisme Her-Registrasi dan pengisian KRS adalah sebagai berikut :
Kartu Rencana Studi
Alur Registrasi dan Perencanaan Studi


Ketentuan KRS

Beberapa ketentuan yang terkait dengan registrasi dan perencanaan studi adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan pengambilan KRS
Dalam Sistem Kredit Semester mahasiswa diberi kebebasan secara terbatas dalam menentukan beban studi yang akan ditempu dalam setiap semester. Jumlah beban studi pada suatu semester ditentukan dengan memperhatikan prestasi studi atau Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya. Adapun ketentuan pengambilan SKS per semester adalah sebagai berikut :
No Indeks Prestasi (IP) Semester Maksimum SKS
1 0,00 - 1,00 14
2 1,01 - 2,00 16
3 2,01 - 2,50 18
4 2,51 - 3,00 20
5 3,01 - 3,50 22
6 3,51 - 4,00 24*)

2. Pengisian KRS mahasiswa setelah Cuti Akademik/Aktif kuliah kembai.
a). Menyelesaikan Urusan Aktif Kuliah kembali di Bagian Operasional Fakultas.
b). Melunasi semua kewajiban keuangan yang telah ditetapkan.
c). Membawa kartu Yudisium atau Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
d). Melakukan pengisian KRS sesuai jadwal yang telah ditentukan
e). Meminta persetujuan KRS kepada dosen pembimbim akademik

3. Ketentuan tentang keterlambatan KRS
Bagi Mahasiswa tidak melakukan KRS hingga batas akhir periode, maka masih diberi kesempatan melakukan pengisianKRS dengan ketentuan pengambilan SKS sebagai Berikut :
No Keterlambatan Sampai Dengan Jumlah Pengurangan SKS dan Yang Seharusnya Dapat Diambil
1 2 hari kerja 2 SKS
2 4 hari kerja 4 SKS
3 6 hari kerja 6 SKS


Peran Dosen Wali

Dosen Wali adalah dosen yang diberi tugas untuk membimbing mahasiswa baik dalam kegiatan akademik maupun non akademik selama kuliah.

Mahasiswa dapat melakukan bimbingan sesuai jadwal yang telah ditentukan atau kesepakatan antara dosen wali dengan mahasiswa. Bimbingan dilakukan dengan cara tatap muka secara langsung.

Dosen wali berperan dalam pengarahan mahasiswa dalam hal pemilihan mata kuliah, pemilihan konsentrasi studi dan penyelesaian masalah akademik lainnya.

Ref : Buku Panduan Akademik (UTY)

Disqus comments