Penjelasan Mengenai Macam-macam Kontrak - TeachMeSoft

Penjelasan Mengenai Macam-macam Kontrak

Macam-macam Kontrak


Macam-Macam Kontrak

  • Kontrak dengan harga tetap (Fixed Price)
  • Kontrak dengan harga tidak tetap (Cost Plus)

Kontrak dengan Harga Tetap

Pada kontrak macam ini pihak kontraktor setuju untuk melaksanakan semua pekerjaan yang dicantumkan dalam kontrak dengan imbalan uang (harga) yang jumlahnya tetap.

Dilengkapi dengan pasal yang mengatur denda bilamana pihak kontraktor menanggung semua resiko kemungkinan kenaikan biaya yang tidak dapat diduga atau diramalkan selama proyek berlangsung.

Beberapa variasi dari kontrak macam ini :
a. Harga tetap dengan eskalasi
Terdapat ketentuan bahwa harga kontrak dapat disesuaikan, naik atau turun yang didasarkan atas suatu index eskalasi yang disetujui bersama

b. Harga tetap dengan perangsang
Pihak kontraktor akan mendapat tambahan harga yang telah disetujui formulanya sebagi “perangsang” misalnya bila kontraktor dapat menyelesaikan proyek lebih awal dari rencana.

c. Kontrak dengan satuan harga tetap
Kontrak ini sering dijumpai dalam keadaan bilamana macam pekerjaan dan spesifikasinya dapat secara jelas ditentukan sedangkan jumlah atau besarnya pekerjaan belum dapat diketahui secara relatif tepat
Contoh: pekerjaan pembuatan jalan raya

Kontrak dengan Harga Tidak Tetap (Cost Plus)

Pada kontrak jenis ini, pihak kontraktor mendapat pembayaran dari pemilik proyek atas semua biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan proyek yang diatur dalam kontrak ditambah dengan sejumlah uang untuk membayar pengalaman, kecakapan dan jasa dalam bentuk upah (fee) yang jumlahnya tetap.

Jasa ini meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk kantor pusat, termasuk penggajian pegawai, kegiatan lelang dan keperluan administrasi. Sedangkan pihak kontraktor akan mengadakan usaha-usaha sebaik-baiknya untuk melaksanakan proyek sesuai sasaran yang ditentukan.

Kontrak jenis ini memberikan keluwesan yang besar bagi pemilik, karena dapat menentukan pekerjaan-pekerjaan yang perlu dan tidak perlu dilakukan, menyetujui atau menolak harga yang diajukan oleh kontraktor utama dalam pembelian barang tertentu, dll.

Variasi dari kontrak jenis ini adalah :
a. Harga tidak tetap dengan suatu batas maksimum
Pihak pemilik proyek membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk merampungkan proyek plus upah, sampai pada suatu batas maksimum.
Pengeluaran diatas batas maksimum menjadi tanggungan kontraktor.

b. Harga tidak tetap dengan resiko ditanggung bersama
Kontrak ini adalah kontrak harga tidak tetap dengan jumlah upah yang berubah-ubah. Disini jumlah upah akan naik sesuai dengan penghematan yang dihasilkan, tetapi akan mendapat hukuman denda sesuai dengan jumlah kelebihan biaya yang terjadi diatas sasaran.

c. Harga tidak tetap dengan upah berubah-ubah
    • Kontrak ini adalah untuk kontrak harga tidak tetap dengan jumlah perangsang berubah-ubah.
    • Pertama-tama diadakan persetujuan bersama mengenai sasaran biaya proyek dan jumlah upah yang diterima untuk sasaran tersebut.
    • Bila pada akhir proyek ternyata biaya proyek yang sesungguhnya berada dibawah sasaran maka jumlah upah akan naik, demikian pula sebaliknya.
    • Tetapi disini kontraktor tidak dikenakan hukuman karena pemilik akan membayar semua biaya proyek

Memilih Kontraktor Utama
Proses pemilihan meliputi pekerjaan-pekerjaan penelitian yang seringkali menjangkau masuk kemasalah “intern” seperti personalia dan keuangan calon peserta lelang.

Hal ini dilakukan mengingat keberhasilan kontraktor utama dalam menangani proyek kapital pembangunan industri yang besar dan kompleks, banyak tergantung dari kualitas personalia yang melakukan pekerjaan-pekerjaan penting seperti engineering, perencanaan dan pengendalian dan menempati posisi kunci seperti manajer proyek, manajer konstruksi, manajer pembelian, dll.

Proses Pemilihan
Proses pemilihan kontraktor utama dimulai dari mempersiapkan paket lelang sampai mengajukan kepemimpinan pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan

Garis besar langkah-langkah yang perlu ditempuh adalah sbb:
  1. Mempersiapkan paket lelang sesuai dengan macam kontrak yang akan digunakan
  2. Melakukan praseleksi terhadap kontrak yang akan diberi paket lelang. Hal ini dilakukan bila akan ditempuh cara lelang terbatas.
  3. Pemberian paket lelang diikuti dengan kunjungan ke lokasi proyek dan rapat klasifikasi.
  4. Pembukaan penawaran dilanjutkan dengan pengkajian isi penawaran oleh pihak pemilik.
  5. Rapat penjelasan akhir antara calon kontraktor utama dan pemilik dalam rangka mencapai kebulatan pengertian sebelum kontrak EPK di tandatangani.




Disqus comments